SEJARAH DAN PERKEMBANGAN AKUNTASI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, karena agama sebagaimana dipahami banyak kalangan, hanyalah kumpulan norma yang lebih menekankan pada persoalan moralitas. Dan karenanya prinsip-prinsip kehidupan praktis yang mengatur tata kehidupan modern dalam bertransaksi yang diatur dalam akuntansi, tidak masuk dalam cakupanagama.
Anggapan terhadap akuntansi Islam (akuntansi yang berdasarkan syariah Islam) wajar saja dipertanyakan orang. Sama halnya pada masa lalu orang meragukan dan mempetanyakan seperti apakah ekonomi islam Jika kita mengkaji lebih jauh dan mendalam terhadap sumber dari ajaran Islam –Al-Qur’an maka akan menemukan ayat-ayat maupun hadits-hadits yang membuktikan bahwa Islam juga membahas ilmu akuntansi.
Singkatnya, informasi akuntansi yang kapitalistik akan membentuk jaringan kuasa yang kapitalistik juga. Jaringan inilah yang akhirnya mengikat manusia dalam samsara kapitalisme.dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Islam dan barat terdapat perbedaan yang sangat besar. Dalam masyarakat Islam terdapat sistem nilai yang melandasi setiap aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun komunal. Hal ini tidak ditemukan dalam kehidupan masyarakat barat. Perbedaan dalam budaya dan sistem nilai ini menghasilkan bentuk masyarakat, praktik, serta pola hubungan yang berbeda pula . Tujuan akuntansi syariah adalah terciptanya peradaban bisnis dengan wawasan humanis, emansipatoris, transendental, dan teologis. Dengan akuntansi syariah, realitas sosial yang dibangun mengandung nilai tauhid dan ketundukan kepada ketentuan Allah swt

B.     Perumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah perkembangan akuntansi syari’ah
2.      Bagaimana  perkembangan sistem Akuntansi di masyarakat muslim
3.      Bagaimana Perkembangan Kontemporer Akuntansi Syari’ah

C.    Tujuan Penulisan
1.      Bertujuan untuk mengetahui apa itu akuntansi syari’ah
2.      Untuk mengetahui perkebangan akuntansin syari’ah pada masa Rasulullah
3.      Untuk mengetahui sejarah akuntansi syari’ah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kondisi Objektif Lahirnya Paradigma Akuntansi-Syariah
            Lahirnya akuntansi syariah sekaligus sebagai paradigma baru sangat terkait dengan kondisi objektif yang melingkupi umat islam secara khusus dan masyarakat dunia secara umum. Kondisi tersebut meliputi : norma agama, kontribusi umat islam pada masa lalu, sistem ekonomi kapitalis yang berlaku saat ini, dan perkembangan pemikiran.
a.       Norma Agama
Ajaran normatif agama sejak awal keberadaaan islam telah memberikan persuasi normatif bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar dan adil sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Al-Baqarah : 282
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada utangnya... (QS. Al-Baqarah: 282)
Ayat inilah yang sebenarnya memberikan dorongan kuat kepada kaum muslim untuk  menggunakan akuntansi dalam setiap bisnis dan transaksi yang dilakukannya. Disamping itu juga ada ayat-ayat lain yang sangat kondusif bagi mereka untuk melakukan pencatatan, yaitu ayat-ayat tentang kewajiban membayar zakat. Ayat tersebut diantaranya adalah :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensuciksn mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka.dan Allah  maha mendengar lagi maha mengetahui. (QS. At- Taubah: 103).
Ayat-ayat tersebut sangat berpengaruh terhadap cara berbisnis  dan berprilaku umat islam dalam dunia nyata. Ayat tersebut tidak sekedar norma, tetapi adalah praktik yang bisa “membumi” dalam bentuk perilaku kehidupan manusia.
b.      Kontribusi Umat Islam
Sepintas deskripsi diatas secara sepintas sebetulnya sudah menunjukkan kontribusi umat islam sejak awal masa Islam terhadap akuntansi, yaitu teknik pembukuan itu sendiri. Disamping teknik pembukuan dimana akuntansi modern berkembang dengan basis sistem tata-buku berpasanagan (double entry book-keeping system) juga pengenalan angka arab-hindu, ilmu aljabar (matematika), dan sistem perdagangan merupakan faktor pemberi kontribusi  terbesar bagi berkembangnya akuntansi modern saat ini.
c.       Sistem Ekonomi Kapitalis
Tidak dapat dipungkiri geliat kapitalisme telah merambah dan menjerat setiap penjuru dan sudut kehidupan manausia. Gerak pikir dan perilaku kita secra sadar atau tidak berada dalam pangkuan pengaruh  kapitalisme ini. Kekuatan yang besar ini nyata, atau samar, mengeksploitasi kehidupan manusia dan alam semesta secara otomatis. Akuntansi modern juga tidak terlepas dari pengaruh ini. Pemikiran-pemikiran islam dan akuntansi syariah, misalnya merupakan pemicu untuk melakukan perubahan dan pembebasan.
d.      Perkembangan Pemikiran
Sejak tiga dekade terakhir ini, umat islam mulai menunjukkan geliat kehidupannya dari sudut jendela ilmu pengetahuan. Ismail Al-Faruqi, misalnya leawat islamisasi ilmu pengetahuannya seolah menggoyang tidur lelapnya umat islam untuk bangun mengonstruksi ilmu pengetahuan berdasarkan jiwa tauhid. Instrumen penyebar ide islamisasi ilmu pengetahuan ini telah didirikan di Herndon : Amerika Serikat, yang dikenal dengan anam international institute of islamic thught (IIIT).  Lembaga ini akhirnya menyebar keberbagai negara islam lainnya, seperti : Pakistan, Arab Saudi, Iran, Malaysia, dan Indonesia. Di Indonesia lembaga ini didirikan sebagai cabang yang independen dengan anama international institute of islamic Tought-Indonesia (IIIT-I) pada November 1999 yang lalu.
IIIT melakukan islamisasi terhadap ilmu pengetahuan sosial, seperti : antropologi, ekonomi, psikologi, sosiologi, dan lainnya. Di Indonesia IIIT-I memfokuskan diri pada konstruksi dan pengembangan Ekonomi Islam. Sementara, sampai saat ini wacana ekonomi islam yang telah turunp pada dunia empiris adalah lembaga keuangan (bank syariah, baitul mal wa tamwil), asuransi islam (takaful), dan reksadana syariah.

B.     Perkembangan Kontemporer Akuntansi Syari’ah
a) Pengaruh Islam terhadap Perkembangan Akuntansi
Sebelum berdirinya pemerintahan Islam, peradaban didominasi oleh dua bangsa besar yang memiliki wilayah yang luas, yakni Romawi dan Persia. Saat Nabi Muhammad SAW lahir, sebagian besar daerah di T`imur Tengah berada dalam jajahan, daerah syam dijajah oleh Romawi, sedangkan Irak dijajah oleh Persia. Adapun perdagangan bangsa Arab Mekkah terbatas ke Yaman pada musim dingin dan Syam pada musim panas.
Pada saat itu, akuntansi sudah digunakan oleh para pedagang dalam bentuk perhitungan barang dagangan sejak mulai berdagang sampai pulang. Perhitungan tersebut dilakukan untuk mengetahui perubahan-perubahan, untung atau rugi. Bahkan, orang-orang Yahudi yang pada saat itu berdagang dan menetap juga telah menggunakan akuntansi untuk transaksi utang-piutang mereka.
Praktik akuntansi pada masa Rasulullah SAW mulai berkembang setelah ada perintah Allah melalui Al-Qur’an untuk mencatat transaksi yang bersifat tidak tunai (Al-Baqarah 282) dan untuk membayar zakat. Perintah Allah dalam Al-Baqarah 282 tersebut telah mendorong setiap individu senantiasa menggunakan dokumen ataupun bukti transaksi. Adapun perintah Allah untuk membayar zakat mendorong umat Islam saat itu untuk mencatat dan menilai aset yang dimilikinya. Berkembangnya praktik pencatatan dan penilaian aset merupakan konsekwensi logis dari ketentuan membayar zakat yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari aset yang dimiliki seseorang yang telah memenuhi kriteria nisab dan haul.

b) Faktor yang mengantarkan Perkembangan Akuntansi di Negara Islam
Daulat abbassiyah, 132-232H/750-847 M memiliki banyak kelebihan dibanding yang lain dalam pengembangan akuntansi secara umum dan buku-buku akuntansi secara khusus.Diantara contoh buku-bukukhusus yang dikenal pada masa kehidupan negara islam itu adalah sebagai berikut:
1.    Daftarul nafaqat (Buku Pengeluaran) Buku ini disimpan di diwan nafaqat dan diwan ini bertanggung jawab atas pengeluaran khilafah, yang mencerminkan pengeluaran negara.
2.    Daftarun Nafaqat Wal Iradat(Buku Pengeluaran dan Pemasukan) buku ini disimpan di Diwanil mal, dandiwan ini bertanggung jawab atas pembukaan seluruh harta yang masuk ke Baitul Mal dan yang dikeluarkannya
3.    Daftar Amwalil Mushadarah (Buku harta Sitan) Buku ini digunakan di Diwanul Mushadarin. Diwan ini khusus mengatur harta sitaan dari para menteri dan pejabat-pejabat senir negara pada saat itu.
Umat islam juga mengenal buku Khusus yang lain, yang dikenal dengan nama Al Auraj, yaitu serupadengan apa yang sekarang dinamakan Daftar Ustadzil Madinin (Debtors or accounts receivable subsidiary ledger). Kata Auraj adalah dari bahasa persia, kemudin digunakan dalam bahasa Arab. Auraj digunakan untuk mencatat jumlah pajak atas hasil tanah pertanian, yaitu setiap halaman dikhususkan untuksetiap orang yang dibebani untuk membayar pajak,didalamnya dicatat jumlah pajak yangarus dibayar, juga jumlah yang telah dibayar dari pokok jumlah yang harus dilunasi.
Disamping itu, kaum muslimin dinegara islam mengenal pembagian piutang menjadi tiga kelompok:
1.      Ar Ra’ij minal mal , yaitu piutang yang memungkinkna untuk didapatkan, yaitu apa yang dikenal dengan nama Ad Duyunul jayyidah, dalam bahasa inggris dikenal dengan Collectable Debts
2.      Al Munkasir minal mal, yaitu piutang yang mustahil untuk didapatkan, sekarang dinamakan Ad Duyunul Ma’dumah, dalam bahasa inggris dikenal dengan Bad Debts atau Uncollectable Debts
3.      Al Muta’adzir wal  mutahayyir wal muta’aqqid minal mal, yaitu piutang yang diragukan untuk didapatkan, dalam bahasa inggris adalah Doubtful Debts.
c. Praktik Akuntansi Pemerintahan Islam
Kewajiban zakat berdampak pada pendirian Baitulmal oleh Rasulullah, yang berfungsi sebagai lembaga penyimpan zakat beserta pendapatan lain yang diterima negara. Pada masa pemerintahan Rasulullah memilik 42 pejabat yang digaji dan terspesialisasi dalam peran dan tugas tersendiri. Praktik akuntansi pada zaman Rasulullah baru berada pada tahap penyiapan personal yang menangani fungsi-fungsi lembaga keuangan negara. Pada masa tersebut, harta kekayaan yang diperoleh negara langsung didistribusikan setelah harta tersebut diperoleh. Dengan demikian, tidak terlalu diperlukan pelaporan atas penerimaan dan pengeluarannya.
Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, penerimaan negara meningkat secara signifikan. Dengan demikian, kekayaan negara yang disimpan juga semakin besar. Para sahabat merekomendasikan perlunya pencatatan untuk pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran negara. Kemudian, Khalifah Umar bin Khattab mendirikan unit khusus bernama Diwan yang bertugas membuat laporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas Khalifah atas dana Baitulmal yang menjadi tanggungjawabnya. Selanjutnya, reliabilitas laporan keuangan pemeritahan dikembangkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz berupa praktik pengeluaran bukti penerimaan uang. Kemudian, Khalifah Al Walid bin Abdul Malik mengenalkan catatan dan register yang terjilid dan tidak terpisah seperti sebelumnya.
Evolusi perkembangan pengelolaan buku akuntansi mencapai tingkat tertinggi pada masa Daulah Abbasiah. Akuntansi diklasifikasikan pada beberapa spesialisasi, antara lain; akuntansi peternakan, akuntasi pertanian, akuntansi bendahara, akuntansi konstruksi, akuntansi mata uang, dan pemeriksaan buku (auditing). Pada masa itu, sistem pembukuan telah menggunakan model buku besar, yang meliputi :
a.       Jaridaj al-Kharaj (mirip receivable subsidiary ledger), merupakan pembukuan pemerintah terhadap piutang pada individu atas zakat tanah, hasil pertanian, serta hewan ternak yang belum dibayar dan cicilan yang telah dibayar. Piutang dicatat disatu kolom dan pembayaran cicilan dikolom yang lain.
b.      Jaridah an-Nafaqat (jurnal pengeluaran), mencatat pengeluaran
c.       Jaridah al-Mal (jurnal dana), mencatat penerimaan dan pengeluaran
d.      Jaridah al-Musadareen, pembukuan yang digunakan untuk mencatat penerimaan denda atau sita dari individu yang tidak sesuai syariah, termasuk dari pejabat yang korup.
Adapun untuk pelaporan, telah dikembangkan berbagai laporan akuntansi, antara lain :
a.       Al-Khitmah, menunjukkan total pendapatan dan pengeluaran yang dibuat perbulan
b.      Al-Khitmah al-Jame’ah, laporann keuangan komperhensif yang berisikan gabungan antara laporan laba rugi dan neraca yang dilaporkan di akhir tahun.
Istilah Zornal (sekarang journal) telah lebih dahulu digunakan oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry yang ditulis oleh Pacioli, telah lama dipraktekkan dalam pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi di dunia Islam telah berkembang dan dipraktekan jauh sebelum terbitnya buku “Summa de Arithmetica Geometrica, Proportioni et Proportionalita” pada tahun 1494 M karya Lucas Pacioli yang oleh barat diklaim sebagi “bapak” akuntansi modern. Dalam perkembangannya, klaim barat tersebut ternyata banyak diragukan oleh para peneliti.

Berbagai Pendekatan dalam Mengembangkan Akuntansi Syariah
a) Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer
Pendekatan ini biasa disingkat dengan pendekatan induktif, yang dipelopori oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang memerlukannya. Selain itu, pendekatan ini sesuai dengan prinsip ibaha (boleh) yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang terkait dalam bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya.
Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu dan dipandang merusak karena mengandung asumsi yang tidak Islami.
b) Pendekatan Deduktif dari Sumber Ajaran Islam
Pendekatan deduktif ini dipelopori oleh beberapa pemikir akuntansi syariah, antara lain Iwan Triyuwono, Akhyar Adnan, Gaffikin dan beberapa pemikit lainnya. Mereka berpandangan bahwa tujuan akuntansi syariah adalah pemenuhan kewajiban zakat.
Pendekatan ini diawali denngan menentukan tujuan berdasarkan prinsip ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Kemudian tujuan tersebut dignakan untuk mengembangkan akuntansi kontemporer.Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini akan meminimalisasi pengaruh pemikiran sekuler terhadap tujuan dan akuntansi yang dikembangkan. Adapun argumen yang menentang menyatakan bahwa pendekatan ini sulit dikembangkan dalam bentuk praktisnya.
c) Pendekatan Hibrid
Pendekatan ini didasarkan pada prinsipsyariah yang sesuai dengan ajaran Islam dan persoalan masyarakat yang akuntansi syariah mungkin dapat bantu menyelesaikan. Pendekatan ini dipelopori oleh pemikir akuntansi syariah Shahul Hameed.Pendekatan Hibrid secara parsial telah diterapkan di lingkungan beberapa perusahaan konvensional. Pendekatan ini mengapresiasi perkembangan akuntansi sosial dan lingkungan di Eropa dalam tiga dekade terakhir, dan menganggap itu perlu diaplikasikan dalam akuntansi syariah. Dan selanjutnya yang perlu dilakukan oleh pemikir akuntansi Islam adalah mengembangkan triple bottom line menjadi fourt bottom line (ekonomi, sosial, lingkungan, dan kesesuaian syariah).

C.    Perkembangan Sistem Akuntansi di Masyarakat Muslim
Pengembangan akuntansi pada negara Islam dimotivasi oleh agama dan diasosiasikan dengan kewajiban zakat pada tahun 2 H (624), akuntansi nampaknya dimulai dengan pendirian Dewans untuk pencatatan Baitul Mal pendapatan dan pengeluaran. Tanggal yang pasti aplikasi pertama kali sistem akuntansi pada negara Islam tidak diketahui, namun sistem tersebut didokumentasikan pertama kalinya oleh Al-Khawarizmy pada tahun 365 H (976). Sistem akuntansi disusun untuk mrefleksikan tipe proyek yang dikerjakan oleh negara Islam sejalan dengan pemenuhan terhadap syara’. Projek-projek tersebut termasuk industri, pertanian, keuangan, perumahan dan proyek jasa. Sistem akuntansi menggabungkan rangkain pembukuan dan prosedur pencatatan, beberapa prosedur-prosedur tersebut meruapakan sifat dasar dan digunakan untuk semua sistem akuntansi, sementara yang lain diperuntukkan bagi sistem akuntansi tertentu. Sebagaimana disebutkan diatas, orang yang diberi tanggung jawab ini disebut dengan Al-Kateb (Pembukuan/akuntan)
Tujuan sistem akuntansi adalah untuk, memfasilitasi pengembilan keputusan secara umum, evaluasi proyek, meskipun sistem ini diinisiasi bagi tujuan pemerintahan, namun beberapa juga diimplementasikan oleh wiraswasta untuk mengukur keuntungan yang akan dikenakan zakat, kesuksesan aplikasi sistem akuntansi oleh pemerintah telah mendorong wiraswasta untuk mengadaptasi sistem yang sama khususnya untuk tujuan zakat.
Sistem akuntansi didiskusikan dan dianalisa disini secara mendalam telah disebutkan oleh Al-Khawarizmy dan detailnya oleh Al-Mazenderany, sistem akuntansi tersebut berorientasi income-statement (laporan laba rugi). Dan dirancang untuk menyediakan kebutuhan segera negara Islam, beberapa sistem akuntansi disandingan dengan transaksi monetary dan monetery sementara yang lain hanya disandarkan pada ukuran moneter. Alasan penggunaan moneter dan non moneter secara simultan adalah untuk menjamin ketepatan pengumpulan, pembayaran, pencatatan dan kontrol pendapatan dan pengeluaran negara.
Enam sistem akuntansi khusus di kembangkan dan dipraktekkan dalam negara Islam sebagaimana didokumentasikan oleh Al-Khawarizmy dan Al-Mazendariny yaitu pada tahun 765H/1363M antara lain:
1.      Stable Accounting (Accounting for Livestock): sistem ini dibawah pengendalian manajer pemeliharaan ternak dan membutuhkan relevanasi transaksi dan pristiwa dicatat saat terjadinya hal-hal tersebut, transaksi dengan sistem ini misalnya, makanan untuk unta, kuda, dan keledai; gaji, hewan yang dijual, hewan yang disumbangkan atau hewan  telah mati.
2.      Rice Farm Accounting (Agricultural Accounting):Hal ini nampaknya merupakan sistem non-moneter karena memerlukan pencatatan quantitas padi yang diterima dan dibayar serta spesifikasi lahan hasil pertanian. Sistem ini dijelaskan oleh Al-Mazadarany dan Al-Khawarizmy dengan tidak adanya pemisahan tugas antara pencatatan dan pengaturan persediaan.
3.      Warehouse Accounting: jenis ini didesain untuk akun pembelian persediaan negara. Sistem ini ditempatkan dibawah pengawasan secara langsung oleh seseorang yang dikenal dapat dipercarcaya. Sistem ini mensyaratkan pencatatan detail dari tiap barang yang diterima dan sumber pengiriman dalam buku yang dipersiapkan untuk tujuan tersebut.
4.      Mint Accounting (Currency Accounting): Sistem akuntansi ini dirancang dan diimplementasikan di negara Islam sebelum abad ke 14 M, sistem ini memerlukan kecepatan konfersi emas dan perak yang diterima oleh otoritas keuangan dalam bentuk batangan atau koin. Lebih jauh sistem ini mensyaratkan kecepatan pengiriman batang emas dan koin kepada pihak berwenang. Hal ini menyarankan bahwa sistem tidak mengizinkan bahan baku (emas dan perak) atau produk akhir (emas batangan dan koin) disimpan untuk waktu lama. Penerimaan otoritas pencetakan dikalkulasikan sekitar 5% dari biaya emas dan perak, atau sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan
5.      Sheep Grazing Accounting: Akuntansi bentuk ini diinisiasi dan diterapkan oleh otoritas pemerintahan di negara Islam, dan digunakan oleh pihak swasta untuk mengukur keuntungan atau kerugian untuk tujuan zakat.
6.      Treasury Accounting: sistem ini digunakan oleh pemerintah dan memerlukan catatan rutin semua penerimaan perbendaharaan dan pembayaran. digunakan sebagai catatan penerimaan perbendaharaan dan pembayaran dalam bentuk kas dan yang sejenisnya.

D.    Aliran Pemikiran
            Di Indonesia sejak pertama kali tahun 1997, istilah akuntansi syariah diluncurkan, wacana ini menggema dan berkembang begitu cepat. Bahkan akuntansi Syariah ini membelah menjadi dua bagian- yaitu akuntansi syariah filosofis teoritis dan akuntansi syariah praktis. Keduanya eksis secara positif memperkaya khasanah kajian dan praktik Akuntansi Syariah.
a.       Akuntansi Syariah Filosofis Teoritis
Pada tingkatan filosofis  teoritis ini wacana difokuskan pada metodelogi bagaimana kita bisa membanguan dan mengembangkan akuntansi syariah. Wacana ini dimulai dari tujuan akuntansi syariah itu sendiri, kemudian pada metodologinya dan diteruskan pada teorinya. Secara umum wacana pada aspek ini  menggunakan pendekatan dedukatif normatif. Pendekatan ini bermula pada konsep yang umum dan abstrak, kemudian diturunkan pada tingkat yang lebih konkret dan pragmatis. Wacana ini dimulai dari penetapan tujuan  akuntansi, kemudian ke teori dan akhirnya keteknik kakuntansi.
b.      Akuntansi  Syariah praktis
Akuntansi syariah praktis adalah akuntansi yang sudah dipraktikkan dalam dunia nyata. Di Indonesia dan dunia internasional, akuntansi syariah hanya dipraktikkan di lembaga keuangan syariah, yaitu Bank Syariah.
Kemudian, pada tahun 2003 diberlakukan standar akuntansi yang dikenal dengan dengan pernyataan Standar Akuntansi Keuanagan No. 59 (PSAK No. 59) standar ini adalah standar akuntansi keuangan untuk perbankan syariah.
PSAK No. 59 dibuat dengan merujuk pada Accounting and auditing standar for islamic finantial institution (AAOIFI) pada tahun 1998. Langkah ini sangat positif, karena sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan teknis dari bank-bank syariah yang jumlahnya semakin meningkat akhir-akhir ini.Namun demikian akuntansi syariah jenis ini  hanya terbatas pada akuntansi yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga keuangan islam, yang pada dasarnya bentuk  akuntansi untuk lembaga keuangan ini sama dengan akuntansi modern.

E.     Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah di Indonesia
Akuntansi pertama kali dikenal di Indonesia sekitar tahun 1960an, sementara akuntansi konvensional yang kita pahami dari berbagai literature menyebutkan bahwa akuntansi pertama kali berkembang di Italia dan dikembangkan oleh Lucas Pacioli (1494). Pemahaman ini sudah mendarah daging pada masyarakat akuntan kita. Olehnya itu, ketika banyak ahli yang mengemukakan pendapat bahwa akuntansi sebenarnya telah berkembang jauh sebelumnya dan di mulai di arab, akan sulit diterima oleh masyrakat akuntan. Namun pada tulisan ini kita tidak akan membahas mengenai hal tersebut karena telah dibahas pada pembahasan sebelumnya.
Pada tulisan ini penulis akan sedikit bercerita mengenai proses perkembangan akuntansi syariah di Indonesia yang di dapatkan dari berbagai referensi. Perkembangan akuntansi syariah beberapa tahun terakhir sangat meningkat ini di tandai dengan seringnya kita menemukan seminar, workshop, diskusi dan berbagai pelatihan yang membahas berbagai kegiatan ekonomi dan akuntansi Islam, mulai dari perbankan, asuransi, pegadaian, sampai pada bidang pendidikan semua berlabel syariah. Namun dokumen tertulis yang menyiratkan dan mencermikan proses perjuangan perkembangan akuntansi syariah masih sangat terbatas jumlahnya. Demikian pula dengan sejarah perkembangan akuntansi syariah di Indonesia. Kekurang tertarikan banyak orang terkait masalah ini, baik sebagai bagian dari kehidupan penelitian maupun sebagai sebuah ilmu pengetahuan menjadikan sejarah akuntansi syariah masih sangat minim di temukan.
Bank syariah sebagai landasan awal perkembangan akuntansi syariah. Perkembangan akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses pendirian Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan landasan awal diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman bermuamalah. Pendirian ini dimulai dengan serangkaian proses perjuangan sekelompok masyarakat dan para pemikir Islam dalam upaya mengajak masyarakat Indonesia bermuamalah yang sesuai dengan ajaran agama. Kelompok ini diprakarsai oleh beberapa orang tokoh Islam, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pada waktu itu, sekitar tahun 1990-199. Setelah didirikannya bank syariah, terdapat keganjilan ketika bank membuat laporan keuangan. Dimana pada waktu itu proses akuntansi belumlah mengacu pada akuntansi yang dilandasi syariah Islam. Maka selanjutnya munculah kebutuhan akan akuntansi syariah Islam. Dan dalam proses kemunculannya tersebut juga mengalami proses panjang.
Berdirinya bank syariah tentunya membutuhkan seperangkat aturan yang tidak terpisahkan, antara lain, yaitu peraturan perbankan, kebutuhan pengawasan, auditing, kebutuhan pemahaman terhadap produk-produk syariah dan Iain-Iain. Dengan demikian banyak peneliti yang meyakini bahwa kemunculan kebutuhan, pengembangan teori dan praktik akuntansi syariah adalah karena berdirinya bank syariah. Pendirian bank syariah adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ekonomi Islam.
Dengan demikian, berdasarkan data dokumen, dapat diinterpretasikan bahwa keberadaan sejarah pemikiran tentang akuntansi syariah adalah setelah adanya standar akuntansi perbankan syariah, setelah terbentuknya pemahaman yang lebih konkrit tentang apa dan bagaimana akuntansi syariah, dan terbentuknya lembaga-lembaga yang berkonsentrasi pada akuntansi syariah. jadi secara historis, sejak tahun 2002 barulah muncul ide pemikiran dan keberadaan akuntansi syariah, baik secara pengetahuan umum maupun secara teknis. Sebagai catatan, IAI baru membentuk Komite Akuntansi Syariah di Indonesia.
Beberapa dekade berikutnya muncullah upaya-upaya pembentukan perbangkan islam dapat dilihat pada time line berikut :1940-an muncul upaya pembentukan perbangkan islam di melayu 1950-an, di Pakistan melalui Jamaat Islam (1969), 1963-1967 di Mesir : Egypt’s MitGhamr Savings Banks, 1971 di Mesir : Nasser Social Banks. Namun usaha-usaha pertumbuhan bank Islam baru berkebang pesat pada pertengahan 1970-an , dan saat ini terdapat sejumlah institusi keuangan Islam di sekitar 70 negara yang kebanyakan terlentak di belahan dunia islam. Di Indonesia sendiri bank islam baru di kenal pada sekitaran tahun 1992  yakni dengan berdirinya bank Muammalat Indonesia sebagai pelopor bank syariah di Indonesia kemudian disusul Bank IFI dan Bank Syariah Mandiri (1999) yang kemudian terus berkembang pesat sampai sekarang.
Pengembangan perbangkan syariah di Indonesia dilakukan dengan strategi pengembangan bertahap yang berkesinambungan (gradual dan sustainabel approach) yang sesuai dengan prinsip syariah (comply to syariah principle).
Berikut tahap perkembangan perbnagkan dari tahun ke tahun :
1.      Tahap pertama (2002-2004) dimaksudkan untuk meletakkan landasan yan kuat bagi pertumbuhan industri
2.      Tahap kedua (2005-2009) fase untuk memperkuat struktur industri perbangkan syariah
3.      Tahap ketiga (2010-2012) fase dimana bank syariah diarahkan untuk dapat memenuhi standar keuangan dan mutu pelayanan internasioanal
4.      Tahap keempat (2013-2015) mulai terbentuknya integrasi lembaga keuangan syariah.
5.      Pada tahun 2015 diharapkan perbangkan syariah di Indonesia telah memiliki pangsa pasar yang signifikan untuk ikut mengambil bagian dalam perembangan perekonomian Indonesia demi untuk kesejahtraan masyarakat luas (Ascarya 2007)









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Lahirnya sebuah paradigma dapat dipahami sebagai bagian dari siklus hukum tuhan (Sunatullah). Paradigma pra modern digantikan oleh paradigma modern yang positivistik. Demikian juga paradigma modern pada akhirnya nanti akan digantikan oleh paradigma lainnya, misalnya posmodern (Syariah). Gejala pergantian paradigma ini sebetulnya sudah tampak. Deskripsi-deskripsi diatas merupakan gejala yang konkret kemungkinan bergesernya paradigma lama. Akuntansi modern mulai dipertanyakan dan diragukan kesahihannya. Dimasa yang akan datang akuntansi modern tidak menutup kemungkinan akan digantiakan oleh akuntansi alternatif, yaitu akuntansi syriah yang sudah nampak sebagai bayi yang baru lahir.
Akuntansi syariah memiliki tujuan normatif yang ideal, yaitu menciptakan realitas tauhid. Realitas ini adalah realitas sosial yang mengandung jaringan kuasa ilahi yang mengikat dan memilin kehidupan manusia dalam ketundukan pada tuhan. Untuk sampai pada tujuan ini diperluakn instrrumen untuk membangun dan membentukk akuntansi syariah, yaitu dengan cara menggunakan metodologi syariah.

B.     Saran
Dalam kenyataan akuntansi syariah yang baru lahir ini membelah menjadi dua, yaitu akuntansi filosofis teoritis dan akuntansi syariah praktis. Yang pertama mencoba untuk mencari dasar-dasar filosofis yang transendental dalam rangka membangun akuntansi syariah. Sedangkan yang kedua lebih bersifat pragmatis untuk  memenuhi kebutuhan praktis yang ada saat ini. Kedua model akuntansi syariah ini dapat berjalan seiring sejalan yang secara positif dapat kita pandang sebagai proses pengayaan pada perbendaharaan akuntansi syariah.





DAFTAR PUSTAKA

Muhammad.2005.” Pengantar Akuntansi Syariah ”.Jakarta:salemba empat

Nurhayati,sri- Wasilah.2009.”Akuntansi Syariah di Indonesia“.Jakarta:salemba empat.

Triyuwono,iwan.2006.”perspektif, metodologi, dan teori akuntansi syariah” .malang:rajawali pers

Nurhayati, Sri dan Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia. 2013. Jakarta: Salemba Empat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asam Amino

Anggaran Fleksibel

Makalah Buah Manggis